PROFIL UPT PERPUSTAKAAN

Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Gresik berdiri pada tahun 1983, namun pembangunan perpustakaan secara menyeluruh baru dilaksanakan pada tahun 1990. Dalam perkembangan pada bulan Agustus 1995 perpustakaan Universitas Muhammadiyah Gresik berpindah dari Jl. KH. Kholil 9 Gresik ke Jl. Sumatera 101 GKB Randu Agung Gresik yang merupakan kampus terpadu dan menjadi perpustakan pusat Universitas Muhammadiyah Gresik.

Pada awal bulan juli 2002 sistem pengolahan perpustakaan mulai menerapkan sistem informasi manajemen perpustakaan berbasis otomasi dengan software yang dirancang sendiri oleh Biro DPSI Universitas Muhammadiyah Gresik. Hal ini dapat memberikan efisiensi yang cukup besar bagi penyelesaian pekerjaan dan peningkatan mutu layanan perpustakaan. OPAC (Online Public Access Cataloging) mulai dibangun sehingga penelusuran dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja (anywhere and anytime) melalui alamat :

  • Digital Library https://kubuku.id/download/umg-digital-library/
  • OPAC https://perpus.umg.ac.id
  • University of Muhammadiyah Gresik Repository http://eprints.umg.ac.id


Dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi mendorong peningkatan kreatifitas untuk lebih memberikan layanan yang terbaik bagi pemakainya, maka sejak bulan juli 2005 sistem informasi perpustakaan terintegrasi secara resmi dioperasikan hingga sekarang. Pada tahun 2008 layanan sirkulasi perpustakaan menggunakan barcode reader untuk mempercepat proses peminjaman dan pengembalian bahan pustaka.Semua itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan kalitas pengguna dan endingnya tercipta kepuasan pengguna perpustakaan.

Visi :
MENJADI PERPUSTAKAAN YANG UNGGUL DAN MAMPU MEMBERIKAN LAYANAN YANG BERKUALITAS KEPADA PEMUSTAKA DENGAN BERBASIS PADA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Misi :

 

  • MENYEDIAKAN SEMUA SUMBER INFORMASI SESUAI DENGAN PROSES BELAJAR MENGAJAR PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYRAKAT
  • MENGHIMPUN DAN MENGELOLA INFORMASI AGAR MUDAH DIAKSES OLEH PEMUSTAKA DENGAN CEPAT DAN TEPAT
  • MEMBERIKAN FASILITAS YANG TERBAIK PADA PEMUSTAKA DENGAN MEMANFAATKAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

 

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

JAM BUKA :

 

  • Senin s/d Jum’at
  • Jam 08.00 – 20.00 WIB


SYARAT KEANGGOTAAN :

 

 

  • Yang berhak menjadi anggota perpustakaan adalah semua civitas akademika UMG yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan


TATA TERTIB PEMINJAMAN :

 

 

  • Setiap memasuki perpustakaan, anggota perpustakaan harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM ) yang masih berlaku.
  • Setiap meminjam / mengembalikan buku, anggota perpustakaan wajib menunjukkan/menyerahkan Katu Tanda Mahasiswa ( KTM ) yang masih berlaku.
  • Setiap anggota perpustakaan di perkenankan meminjam sebanyak-banyaknya 2 (dua) buku.
  • Buku - buku dapat dipinjam selama satu minggu dan dapat diperpanjang hingga 2 (dua) kali masa perpanjangan. Masing – masing tiap minggu setiap kali perpanjangan, dengan terlebihh dahulu memberitahukan/melapor kepada petugas pelayanan atau sirkulasi.
  • Perpanjangan waktu peminjaman tidak diijinkan apabila buku yang dimaksud sudah mengalami perpanjangan 2 (dua) kali atau sudah ada pemesan lain yang membutuhkan.
  • Buku yang berlebel merah tidak boleh dipinjam untuk dibawah pulang, hanya boleh dipinjam untuk dibaca ditempat atau difoto copy dengan cara mengisi bon foto copy yang sudah disediakan petugas dan meninggalkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Setiap anggota perpustakaan harus memelihara buku yang dipinjam dengan baik dan tidak diperkenankan meminjamkan kepada orang lain.
  • Anggota perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku yang dipinjamnya, dikenakan denda sebesar Rp. 500,- ( Lima Ratus Rupiah ) per hari untuk buku lebel putih terhitung sejak tanggal kembali yang tertera pada slip tanggal kembali ( halaman belakang buku ) dan Rp 5.000,- untuk buku lebel merah.
  • Anggota perpustakaan yang menghilangkan/merusakkan buku yang dipinjam diharuskan :
    a. Menggati buku yang sama judul, pengarang dan sama jilidnya.
    b. Menggati buku yang sama subyeknya / pokok masalahnya. Proses pelaksanaan penggantian buku ditentukan oleh kepala perpustakaan.
  • Pengunjung dari luar civitas akademika harus membawa surat pengantar dari perpustakaan / universitas asal.
  • Bagi mahasiswa luar, membayar biaya administrasi Rp. 10.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebagai anggota perpustakaan sementara, sesuai dengan waktu yang ditentukan.


KETENTUAN LAIN :

 

 

  • Setiap pengunjung wajib memelihara ketenangan diruang baca.
  • Tidak dibenarkan bawa tas, jaket, topi, makanan dan minuman didalam ruang baca.
  • Mintalah kunci locker kepada petugas untuk menyimpan tas, jaket, topi, makanan dan minuman.
  • Diperkenankan membawa buku catatan kecil ( bila diperlukan ) dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada petugas peminjaman /pelayanan.
  • Tidak dibenarkan mengatur, mengembalikan buku ke rak, buku yang sudah diambil, dibaca cukup ditinggalkan saja dimeja.
  • Tidak dibenarkan merokok, makan dan minum diruang perpustakaan.


ANJURAN :

 

 

  • Memilih bahan bacaan tanpa membongkar isi rak.
  • Berbicara seperlunya.
  • Melaporkan kepada petugas apabila ada buku yang rusak.


SANKSI :
Ketentuan ini dikenakan bagi mereka yang :

 

  • Dengan sengaja tidak mengembalikan buku yang dipinjamnya.
  • Mengambil / membawa buku perpustakaan keluar ruang perpustakaan tanpa ijin petugas.
  • Merusak, mencoret-coret dan merobek sebagian halaman buku.
  • Lain-lain perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.
  • Anggota perpustakaan yeng melanggar ketentuan diatas akan diberikan sanksi :
    a. Administrasi.
    b. Dihapus sebagai anggota perpustakaan